Mekanisme Pengaduan Masyarakat Satuan Intelkam
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui 3 (tiga) media :
- Media SMS
Masyarakat / pemohon dapat menyampaikan temuan pelanggaran / aduan kepada pejabat Polres Banjarnegara antara lain :
- Kapolres Banjarnegara : 081 115 469 10;
- Kasat Intelkam : 081 252 569 08;
- Kaur Mintu Intelkam : 081 391 001 111;
- Kasie Propam : 081 326 081 333.
- Kotak Pengaduan
Masyarakat / pemohon menyampaikan temuan pelanggaran / aduan dengan menuliskan pada lembar pengaduan yang telah disediakan, selanjutnya dimasukkan pada Kotak Pengaduan. Pelapor dapat mencantumkan identitas maupun merahasiakannya.
- Media Sosial
Media sosial yang disiapkan untuk menerima pengaduan adalah melalui Instagram satintelkam_banjarnegara. Terkait pengaduan melalui media sosial, identitas dari pelapor dirahasiakan.
Seluruh media pengaduan dilakukan pengecekan secara berkala dimana Pejabat Pengelola Aduan dapat mengakses untuk melihat materi aduan. Atas aduan dari masyarakat selanjutnya dilakukan tindakan pelaporan kepada Kasat Intelkam (penyelesaian awal), bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan diteruskan kepada Kasie Propam untuk dilakukan proses penyidikan, setelah seluruh berkas penyidikan selesai akan dilaporkan kepada Kapolres untuk dilaksanakan sidang disiplin hingga muncul ketetapan hukum.
Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan langsung kepada petugas pelayanan maupun Pejabat Pengelola Pengaduan. Penyelesaian permasalahan akan berlangsung sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan.