TATA CARA MEMBUAT SIM
Usia (minimal) :
a. 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
b. 20 tahun untuk SIM B I
c. 21 tahun untuk SIM B II
d. 20 tahun untuk SIM A Umum
e. 22 tahun untuk SIM B I Umum
f. 23 tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi :
a. Identitas diri berupa KTP
b. Mengisi formulir pengajuan SIM
c. Rumusan sidik jari oleh petugas
d. Surat keterangan sehat dari dokter
e. Surat lulus tes psikologis (khusus SIM B)
Lulus Ujian :
a. Ujian teori
b. Ujian praktik, dan/atau
c. Ujian keterampilan melalui simulator
BIAYA :
1. Penerbitan SIM A
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
2. Penerbitan SIM B I
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
3. Penerbitan SIM C
a. Baru : Rp 100.000,-
b. Perpanjangan : Rp 75.000,-
a. Baru : Rp 100.000,-
b. Perpanjangan : Rp 75.000,-
4. Penerbitan SIM D
(khusus penyandang cacat)
a. Baru : Rp 50.000,-
b. Perpanjangan : Rp 30.000,-
(khusus penyandang cacat)
a. Baru : Rp 50.000,-
b. Perpanjangan : Rp 30.000,-
5. Pembuatan SIM Internasional
a. Baru : 250.000,-
b. Perpanjangan : 225.000,-INFORMASI JAM KERJA
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB, Istirahat : 11.00 – 12.30 WIB
Sabtu : 08.00 – 11.30 WIB
Minggu : LIBUR
a. Baru : 250.000,-
b. Perpanjangan : 225.000,-INFORMASI JAM KERJA
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB, Istirahat : 11.00 – 12.30 WIB
Sabtu : 08.00 – 11.30 WIB
Minggu : LIBUR
STANDAR OPERASIONAL (SOP)
WAKTU PENERBITAN SIM
SIM A/C : 120 Menit
SIM A Umum / BI / Umum / BII / Umum : 120 Menit
PERPANJANGAN, HILANG, RUSAK DAN PINDAH MASUK (MUTASI)
SIM A/C : 60 Menit
SIM A Umum / BI / Umum / BII / Umum : 60 Menit
Jumlah Personel Pelayanan SIM =
- Informasi Pengaduan : 1
- Registrasi : 2
- Identifikasi : 2
- Penguji AVIS : 1
- Penguji Praktek R2 : 1
- Penguji Praktek R4 : 1
- Simulator : 1
- PHL : 2
Update : Agustus 2020